Thursday, October 29, 2009

Dengan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum, masih adakah istilah "damai on the spot"?

Pasal 278, setiap pengendara mobil yang tidak dilengkapi dengan perlengkapan berupa ban cadangan, segitiga pengaman, dongkrak, pembuka roda, dan peralatan pertolongan pertama pada kecelakaan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu (Pasal 278).

Pasal 288, setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak dipasangi Tanda Nomor Kendaraan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (2), setiap pengendara kendaraan bermotor yang memiliki SIM namun tidak dapat menunjukkannya saat razia dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (1), setiap pengendara sepeda motor yang tidak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, lampu utama, lampu rem, klakson, pengukur kecepatan, dan knalpot dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 285 ayat (2), setiap pengendara mobil yang tak dilengkapi kelayakan kendaraan seperti spion, klakson, lampu utama, lampu mundur, lampu rem, kaca depan, bumper, penghapus kaca dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (1), setiap pengendara yang melanggar rambu lalu lintas dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 287 ayat (5), setiap pengendara yang melanggar aturan batas kecepatan paling tinggi atau paling rendah dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 288 ayat (1), setiap pengendara yang tak memiliki Surat Tanda Nomor Kendaraan atau STNK dipidana dengan pidana kurungan paling lama 2 bulan atau denda paling banyak Rp 500 ribu.

Pasal 289, setiap pengemudi atau penumpang yang duduk di samping pengemudi mobil tak mengenakan sabuk keselamatan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 bulan atau denda paling banyak Rp 250 ribu.

Pasal 294, setiap orang yang mengemudikan kendaraan bermotor yang akan berbelok atau berbalik arah tanpa memberikan isyarat dengan lampu penunjuk arah atau isyarat tangan dipidana dengan pidana kurungan paling lama 1 (satu) bulan penjara atau denda paling banyak Rp 250 ribu.


Nah, yang paling pait kalo misalnya nggak punya SIM. Kira2 kayak gini lah gambarannya:

Penetapan denda itu berdasarkan UU No 22 Tahun 2009 tentang Lalu lintas dan Angkutan Umum Pasal 281 yang berisi "Setiap pengendara kendaraan bermotor yang tidak memiliki SIM dipidana dengan pidana kurungan paling lama 4 (empat) bulan atau denda paling banyak Rp 1 juta".

Satu jeti ya lumayan juga, cuy! Nah sekarang gw mau coba untuk simulasi versi jackpotnya untuk bikers dulu deh, let's say:

  • Nggak punya SIM
  • Nggak pake plat nomer
  • Spion copot
  • Masuk jalur cepet Semanggi padahal belom jam 10
  • STNK keselip di rumah
  • Pas mau belok di Bunderan Senayan nggak pake lampu sen

Dan jackpotnya akan berjumlah sebesarrrrrrr.. *DINGDINGDING!* 3 JUTA RUPIAH atau menginap di Hotel Prodeo selama 12 bulan alias setaun!

Sekarang kita coba possible jackpot buat pengendara mobil:

  • Nggak punya SIM
  • Plat nomer jatoh entah dimana
  • Bumper lagi diketok di bengkel
  • Pas di tol bablas nembuh 140km/h
  • Salah masuk di verboden deket Panglima Polim
  • Pas mau belok nggak pake sen pula
  • STNK ketinggalan
  • Seatbelt jadi hiasan doang
  • P3K dipake main dokter2an waktu lagi Lebaran ketemu keponakan
Nah, kalo ini kayanya hadiahnya lebih luar biasa, mari kita liat berapa mesin jackpot ngeluarin angka kali ini.. 4, 25 JUTA RUPIAH saudara2! Dan mungkin bisa ditukar juga dgn tiket nginep di Hotel Prodeo yang sama dgn hadiah buat bikers, lebih lama dikit paling jadi 17 bulan. :P

Posted via web from Me featuring The World

No comments: